SUKAMAJU, pantaunewsonline.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial BSR (31 tahun) terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di SPBU Tamboke Raya Desa Tamboke Kecamatan Sukamaju.

Hal itu diungkap Kapolsek Sukamaju IPTU Jayadi saat melakukan konferensi pers pada Rabu (30/3/2022) siang di aula Kantor Polsek Sukamaju didampingi Kasi Humas Polres Luwu Utara IPTU Kawaru dan Kanit Reskrim Polsek Sukamaju Bripka Jamaluddin.

Peristiwa terjadi pada bulan februari lalu dimana pelaku berinisial BSR (31) menjemput dan mengajak korban IM (16) seorang pelajar SMA ke SPBU Tamboke Raya Sukamaju untuk berhubungan badan.

Saat ingin disetubuhi, korban termakan rayuan pelaku dengan alasan siap bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika ada sesuatu yang akan terjadi pada diri korban dikemudian hari.

Dketahui, persetubuhan antara pelaku dan korban di SPBU Tamboke Raya Sukamaju dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian berlanjut di wisma benhil dan rumah kost di Kota Makassar sebanyak lima kali karena pelaku mengajak korban ke Makassar tanpa seizin orang tua korban.

Begitu pulang kerumah, korban kemudian ditanya oleh orang tuanya bahwa selama ini kemana saja, korban pun menceritakan kalau dirinya dibawa ke makassar oleh pelaku dan disetubuhi oleh pelaku.

Begitu mendengar kisah anaknya, S (42) warga desa patila kecamatan tanalili kabupaten luwu utara yang merupakan orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kota Makassar, penangkapan dibackup oleh tim Resmob Polres Luwu Utara dan Polrestabes kota Makassar, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” tukas Kapolsek Sukamaju IPTU Jayadi.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, pelaku di ancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kuncinya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here