KOLAKA, pantaunewsonline.com – Kejaksaan Negeri Kolaka Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 14 perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum yang sudah incracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi mengatakan ada sebanyak 100 barang bukti yang dimusnahkan, dikatakan Kajari itu terdiri dari 9 perkara narkotika, 2 perkara sajam, 1 perkara kosmetik dan 2 perkara sertifikat palsu.
“Kami hari ini memusnahkan beberapa jenis barang bukti yang telah disita oleh negara, dan kesemuanya dari Putusan Pengadilan Negeri Kolaka,” ungkap Indawan Kuswadi yang didampingi Kasi Barang Bukti Hendy Tjajo halaman belakang Kantor Kejari Kolaka pad Kamis (3/2/2022) siang.
Lanjut kata Indawan adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu 15 sachet sabu sabu, 1 plastik tembakau sintetis gorilla, 2 parang dari perkara sajam, 103 kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan BPOM serta 10 sertifikat tanah palsu.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, pemusnahan ini diawalii dengan melarutkan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetia kedalam air panas, kemudian pembakaran sejumlah alat isap sabu, kosmetik oleh Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi didampingi para Kasi dan staff Kejari Kolaka.(*)