MASAMBA || pantaunewaonline.com Proses persidangan perkara gugatan terhadap lahan yang ditempati oleh Puskesmas Pembantu (Pustu) Lara Desa Lara Kecamatan Baebunta telah berakhir.

Pustu yang merupakan aset Pemda Luwu Utara itu sempat digugat oleh salah satu warga melalui pengacaranya. Namun gugatan yang dilakukan penggugat tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Masamba.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar SH. MH setelah adanya putusan pengadilan pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 kemarin.

Menurut Kajari, selama ini Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah mendampingi Pemda Luwu Utara dan Dinas Kesehatan dalam menghadapi gugatan dari penggugat itu sendiri.

Hal tersebut dimungkinkan karena Kejaksaan mempunyai kewenangan dibidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan dengan kuasa khusus, itu dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” terang Kajari Luwu Utara, Rabu (17/3/2021) melalui keterangan tertulisnya.

Haedar menambahkan bahwa Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu Utara, Sakaria, SH menyampaikan kalau perkara ini bermula ketika salah satu warga di Desa lara yaitu dalam hal ini adalah Penggugat Mengakui bahwa Lokasi Pembangunan Pustu di Desa Lara adalah milik orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Sehingga penggugat merasa mempunyai Hak atas Lokasi objek sengketa yang diatasnya ada Bangunan Pustu di Desa Lara. Oleh karena itu penggugat mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara sebagai Tergugat I.

“Kemudian menggugat upt puskesmas Lara 1 sebagai Tergugat II serta pemerintah desa lara dalam hal ini Kepala desa lara sebagai tergugat III dengan materi materi pokok gugatan adanya onrecht matige daad (Perbuatan melawan hukum, red),” ujar Sakaria.

Atas gugatan tersebut, Pemda Luwu Utara memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara guna mendampingi pihak Pemda Luwu Utara (dinas Kesehatan) dalam menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Hal senada juga dikatakan salah satu Tim JPN Kejaksaan Negeri Luwu Utara A.M.Siryan S.H bahwa saat dilakukan wawancara setelah adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Masamba menjelaskan kalau benar pada hari ini 17 Maret 2021 telah keluar putusan pengadilan Negeri Masamba.

“Adapun amar putusannya yakni menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.420.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” jelas A.M Siryan.

Lebih lanjut Siryan jelaskan bahwa dalam Sengketa Perdata, petitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh posita atau dalil-dalil gugatan yang diuraikan secara jelas, mengenai dasar hukum (rechts grond).

Serta kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan (fetelijk ground), sehingga antara posita dengan petitum nanti jelas korelasinya dan tidak menyebabkan gugatan tersebut kabur(Obscuur Libel).

Sedangkan dalam sengketa ini kata Siryan, penggugat bersama dengan penasehat hukumnya dalam menyusun gugatannya tidak menguraikan secara jelas, mengenai dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan (fetelijk ground).

“Sehingga, antara posita dengan petitum tidak jelas korelasinya dan menyebabkan gugatan tersebut kabur atau (Obscuur Libel) sesuai dengan pokok keberatan kami,” tandasnya.

“Oleh karena itu sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim memutuskan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Dan pada kenyataannya, argumentasi Jaksa Pengacara Negara tersebut diambil alih dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusannya,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here