MASAMBA, pantaunewsonline.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif untuk perlindungan Perawat di Kabupaten Luwu Utara tidak bisa disahkan menjadi Perda.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin melontarkan perasaan kecewanya saat usai mengikuti rapat paripurna terkait penetapan ranperda tersebut pada Jum’at tanggal 24 Desember 2021 malam di Kantor DPRD Luwu Utara.
Politisi PAN itu katakan bahwa kalau memang ranperda perlindungan dan pemberdayaan tenaga perawat ini tidak bisa diperdakan, kenapa harus sampai ke tingkat Pansus.
“Pembahasan ranperda perlindungan perawat ini, kita sudah menghabiskan anggaran ratusan juta, seharusnya dilakukan sinkronisasi dari awal di Bapemperda,” beber Karemuddin ke wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (24/12/2021) malam.
Menurutnya, kalau dianggap tidak bisa diperdakan, itu mestinya sudah di identifikasi pada saat sinkronisasi di Bapemperda, ngapain harus dipaksain ke pansus habiskan anggaran ratusan juta kalau hasilnya sepert itu.
“Apa memang sebelumnya tidak kordinasi ke biro hukum sebagai bagian dari Bapemperda. Ini inisiatif kita loh, legislatif bukan eksekutif, apa memang tidak disinkronkan kemarin?, kenapa tidak ditolak saat diusulkan bahwa perda ini tidak usah dilanjutkan, sampai ke pansus pula kan konyol namanya,” ujarnya.
Pentingkah perawat itu untuk dilindungi ?, sangat penting menurutnya, karena ada beberapa pekerjaan dan tanggung jawab dokter yang harus diambil alih atau di delegasikan ke perawat pada saat lakukan pelayanan kesehatan.
“Saya kecewa, oleh karena itu saya dari Fraksi PAN meminta ini untuk diperbaiki ulang, itu rekomendasi saya kepada pimpinan. Jangan sudah habis ini barang mati ditengah jalan dan menghabiskan anggaran begitu banyak lantas diabaikan begitu saja,” kuncinya.(*)