MASAMBA, pantaunewsonline.com – Komisi I DPRD Luwu Utara mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Jum’at (4/3/2022), terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat ke DPRD Luwu Utara terkait adanya surat edaran Sekda berupa imbauan sekolah-sekolah di Luwu Utara agar melarang siswanya yang belum melakukan vaksinasi untuk tidak mengikuti PTM di sekolah.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Edy Sudarto kepada awak media katakan bahwa agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara meninjau ulang surat edaran Sekda tersebut.

“Kalau bisa ditinjau ulang, karena pendidikan bagi anak sekolah adalah hak dasar semua masyarakat yang sudah dijamin oleh UUD 1945. Kalau bisa rumuskan aturan yang memberi jaminan kepada siswa dalam mengikuti proses belajar dengan tatap muka,” ujar Edy.

Menurutnya, proses belajar dengan tatap muka oleh siswa tetap dilakukan dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan dengan mematuhi dan memperhatikan Permendagri No. 58 Tahun 2021.

“Tetap mematuhi protokol kesehatan yang disarankan oleh pemerintah, kemudian disarankan kalau bisa dinas pendidikan dan kebudayaan dan dinas kesehatan daerah untuk berkoordinasi terkait penanganan masalah tersebut,” kunci politisi PAN itu.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here